Pj Sekda Kota Bandung Dadang Supriatna mengatakan pihaknya sudah melakukan penyisiran melalui Satpol PP dibantu Polri dan TNI terhadap tempat-tempat yang disinyalir menjual miras ilegal dan oplosan.
"Saya mendapat laporan ada tiga tempat yang ditertibkan. Tentu kami tidak akan berhenti di situ melainkan akan terus menyisir dan menertibkan tempat penjualan miras tidak berizin," ujar Dadang, Senin (16/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adanya korban (miras oplosan) karena mudahnya mendapatkan minuman beralkohol. Makanya Pemkot Bandung memiliki Perda yang ketat mengatur tempat mana saja yang boleh menjual minuman beralkohol," katanya.
Pihaknya mengingatkan pada para penjual miras yang tidak berizin untuk menghentikan aktivitas penjualannya. Sebab dalam penertiban yang dilakukan melibatkan DPMPTSP untuk memeriksa perizinannya.
Nantinya, Dadang melanjutkan, ternyata ada pihak yang memiliki izin tetapi tidak sesuai dengan peruntukannya, maka Pemkot Bandung akan menertibkan unit usaha penjualan miras yang tak berizin.
"Misalnya ada restoran yang menjual minuman beralkohol. Restorannya tidak akan ditutup, melainkan minuman beralkoholnya yang disita," katanya.
Terakhir, Dadang mengajak seluruh warga terutama orang tua agar turut mengawasi anak-anaknya agar tidak mengonsumsi miras. "Kami mengimbau agar kebiasaan itu dikurangi kalau bisa dihentikan karena tidak baik untuk kesehatan. Apalagi bagi muslim itu dilarang," kata Dadang. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini