"Pekan depan akan kita periksa," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Minggu (15/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Statusnya nanti masih sebagai saksi," katanya.
Akan tetapi, status saksi, sambung Hendro, dapat berubah manakala berdasarkan bukti dan keterangan saksi napi dan pelaku petugas terbukti menerima bahkan terlibat dalam kasus tersebut. Petugas dapat dijadikan tersangka.
"Berdasarkan pemeriksaan, termasuk bukti-bukti yang ditemukan nanti. Tentunya segala kemungkinan bisa terjadi. Apakah hanya sebagai saksi atau ditetapkan jadi tersangka," tutur Hendro.
Dugaan keterlibatan petugas terungkap dari pengakuan napi yang jadi saksi kunci. Salah satunya diungkapkan GN (28) beberapa waktu lalu.
Uang dibagi-bagi ke napi lain termasuk ke petugas lapas," ucap GN saat rilis di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (11/4/2018).
Pengakuan GN diperkuat oleh pengakuan napi lainnya BY (35). Napi yang punya kedudukan penting di bloknya itu bahkan mengungkap kepada siapa saja uang hasil pemerasan mengalir.
"Ke KPLP (kepala pengamanan lapas), annggota piket sama staf yang lain," kata dia di Mapolrestabes Bandung, Kamis (12/4/2018).
BY bahkan merinci jumlah nominal uang yang harus disetorkan kepada peetugas. Untuk KPLP uang yang disetorkan mencapai Rp 13 juta, anggota piket masing-masing Rp 3 juta dan enam orang staf masing-masing Rp 5 juta.
Uang tersebut disetor hanya dari satu 'RW' di blok lapas. Uang disetor setiap akhir pekan.
"Kalau di blok lain ya saya enggak tahu berapa. Ada juga yang langsung per napi setor ke atas," ungkapnya. (avi/avi)