Kanwil Kemenkum HAM Jawa Barat menepis soal aksi pemerasan tersebut merupakan 'tradisi' napi penghuni Lapas Jelekong. "Setelah saya tanya ke teman-teman (narapidana), itu (aksi pemerasan) berlangsung hanya beberapa bulan lalu," ujar Kadivpas Kanwil Kemenkum HAM Jawa Barat Alfi Zahrin Kiemas saat dihubungi wartawan via sambungan telepon, Jumat (13/4/2018).
Alfi memperkuat bantahannya. Sebab, dia pernah menjabat sebagai Kalapas di Jelekong pada 2013. Selama bertugas di sana, ia menyebut tak pernah menemukan praktik kejahatan itu, termasuk kebebasan napi menggunakan ponsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun bantahan pihak Kemenkum HAM Jabar tersebut berbanding terbalik dengan pengakuan napi. Salah satu napi, GN (28), menyebut praktik itu sudah jadi 'tradisi' di lapas Jelekong. Bahkan trio napi yang ditangkap Polrestabes Bandung sudah beraksi dua tahun.
GN menuturkan saat dirinya masuk ke Lapas Jelekong pada tahun 2017, ia menemukan suatu kondisi yang berbeda. Saat dimasukan ke dalam blok, dirinya didoktrin untuk 'mencari uang'.
"Cara atau modus operandinya seperti itu (berkenalan hingga ancam sebar video)," ucap GN dengan kepala tertutup sebo di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (11/4/2018).
Menurut GN, doktrin dilakukan oleh kepala kamar langsung. Bahkan dia diajari cara melakukan praktik itu dari mulai membuat akun media sosial (medsos), merekam hingga memeras korban. Sementara ponsel, disediakan oleh kepala kamar.
"Kebanyakan tahanan di sini tidak ada pilihan lain, sehingga melakukan pekerjaan ini. Kalau tidak mau atau tidak berhasil, konsekuensinya dipukulin," ungkap GN.
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini