Sidang kasus dugaan pelanggaran Pilkada yang melibatkan enam kades digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang. Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang.
Keempat saksi yaitu, Ketua Panwaslu Karawang Syarif Hidayat, Komisioner Kecamatan Panwascam Jatisari Titi Prihatin, Kades Situdam Iwan Kurniawan, dan Kades Cikalongsari Endang Sugiarto. Selain itu, Enam terdakwa dihadirkan secara bergiliran ke hadapan majelis hakim.
Hadir lebih dulu Kades Tirtasari Tuti Komala (48), Kades Barugbug Suhatip (34), dan Kades Cirejag Dadang Supriatna (39). Setelah sidang diskors saat waktu salat Jumat, majelis hakim menghadirkan terdakwa Kades Duren Abdul Halim (57), Kades Balonggandu Suhana (50), dan Kades Kalijati Deny Supriyatna (36).
Hadir lebih dulu Kades Tirtasari Tuti Komala (48), Kades Barugbug Suhatip (34), dan Kades Cirejag Dadang Supriatna (39). Setelah sidang diskors saat waktu salat Jumat, majelis hakim menghadirkan terdakwa Kades Duren Abdul Halim (57), Kades Balonggandu Suhana (50), dan Kades Kalijati Deny Supriyatna (36).
Usai mendengar keterangan para saksi, semua terdakwa merasa tidak tahu berfoto bersama calon gubernur Jabar sambil berpose ialah sebuah pelanggaran. Mereka berkelit tidak pernah mendapat sosialisasi ihwal aturan pemilu terutama perihal aparat desa yang dilarang berfoto bersama calon gubernur.
"Kami tidak pernah mendapat sosialisasi dari Panwas. Kami tidak tahu hal itu (berfoto sambil berpose 4 jari bersama Deddy Mizwar) adalah pelanggaran," ujar Tuti Komala (48) Kepala Desa Tirtasari di ruang sidang PN Karawang, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat (6/4/2018).
Mendengar hal itu, Ketua Panwaslu Karawang Syarif Hidayat membantah tidak menggelar sosialisasi ihwal aturan Pilkada dan netralitas kepala desa.
"Kami sudah sosialisasi secara berkala. Cuma memang tidak mengundang seluruh kades se-Karawang. Kami undang tiga perwakilan setiap kecamatan," tutur Syarif.
Sosialisasi yang dimaksud Syarif dilakukan di Hotel Brits Karawang satu bulan sebelum insiden foto empat jari bersama Deddy Mizwar. Syarif mengatakan dalam acara sosialisasi itu, turut hadir perwakilan dari enam desa terdakwa.
Ketua Majelis Hakim Viktor Suryadipta memanggil terdakwa dan Syarif untuk mendekat. Ia memperlihatkan daftar hadir saat sosialisasi tersebut. Dalam daftar hadir itu, termuat nama sejumlah perwakilan dari enam desa terdakwa.
"Ini benar nama Anda?" tanya Viktor kepada Dadang Supriatna (39) Kepala Desa Cirejag.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar hal itu Dadang menyanggah bahwa nama dan tanda tangan di daftar hadir itu adalah dirinya. "Bukan, itu bukan saya. Di Cirejag banyak nama Dadang. Bukan hanya saya," kata Dadang.
(bbn/bbn)