Kapolresta Cirebon AKBP Roland Ronaldy mengatakan anggotanya berhasil meringkus AN, pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika dari Lapas Narkotika Cirebon. AN, sambung Roland, bertugas sebagai kurir.
"Akhir Maret lalu kita tangkap AN ini di wilayah Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Sabu-sabu yang diedarkan AN ini dikendalikan dari lapas," kata Roland saat pers rilis di Mapolresta Cirebon, Kamis (5/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan kembangkan, apakah ada pelaku lain yang juga terlibat," ucapnya.
Roland menambahkan modus yang dilakukan AN dengan sistem tempel. AN, sambungnya, hanya mengikuti instruksi dari K melalui telepon seluler.
"AN berkomunikasi dengan K itu lewat handphone. AN hanya menerima perintah dari K, transaksinya sistem tempel. Barang akan ditempel di tempat yang sudah ditentukan oleh pembeli dengan K, AN hanya menghantar barangnya," katanya.
Selain menangkap AN, Polresta Cirebon juga mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan narkotika selama akhir Maret hingga awal April ini. Roland menyebutkan total tersangka yang berhasil diamankan sebanyak delapan tersangka.
"Kita amankan delapan tersangka dengan kasus dan TKP yang beda-beda. Barang bukti yang kita amankan secara keseluruhan sebanyak 27 paket sabu beratnya 30 gram dan tiga paket ganja kering dengan berat 54 gram," katanya.
Masing-masing pelaku, dikatakan Roland dijerat pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1 juncto pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara. (avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini