"Menyatakan terdakwa Fikri Ali alias Opik dan terdakwa Rigan Febri alias Igan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 20 tahun," kata ketua majelis hakim Soni Nugraha dalam amar putusan yang dibacakan di PN Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (2/4/2018).
Baca juga: Egi Tewas Penuh Luka Tusukan, Polisi Buru Dua Pelaku
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan, hakim menganggap tuntutan dari JPU sesuai dan memenuhi rasa keadilan karena sebelumnya kedua terdakwa telah menerima sanksi sosial dari masyarakat.
"Selain tuntutan pidana, keduanya telah menerima hukuman lain dari masyarakat berupa sosial judgment dengan diusirnya keluarga terdakwa dari tempat tinggal semula. Maka pengadilan tuntutan pidana dari penuntut umum sesuai dengan rasa keadilan," tutur Soni.
![]() |
Selesai mendengarkan vonis, Rigan dan Fikri digiring petugas keamanan PN Cibadak ke dalam kendaraan tahanan. Atas keputusan tersebut majelis hakim mempersilakan keduanya untuk mengambil langkah menerima atau keberatan selama tujuh hari.
Egi Adi Wiguna (28), warga Kampung Cibatulik, RT 15 RW 04, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tewas bersimbah darah akibat diserang dua pria, Senin (21/8/2017) malam.
Korban sempat dibiarkan terkapar di dalam angkutan perkotaan (Angkot) jurusan Cisaat - Cibadak hingga akhirnya meregang nyawa saat dalam perjalanan ke RSUD Sekarwangi, Cibadak.
Polisi bergerak. Rigan ditangkap polisi saat bersembunyi di rumah kerabatnya. Fikri menyerahkan diri ke Mapolsek Cibadak. (bbn/bbn)