Sewaktu ditangkap polisi, ada 228 produk hasil jarahan mereka. Barang itu didapat dari sejumlah minimarket yang mereka singgahi sepanjang dari Kota serta Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Cianjur.
"Mereka menjual barang itu di Tanjungpriuk dan Tangerang. Nama penadah sudah kita kantongi dan dalam pengejaran petugas," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo di Mapolres Sukabumi Kota, Jalan Perintis Kemerdekaan, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (2/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang hasil curian pelaku beragam, mulai dari minyak angin anak, parfum dan minuman suplemen. "Kami menduga mereka ini memang sudah profesional sampai menggunakan mobil saat beroperasi , dalam satu hari saja bisa sampai 10 TKP. Kita selidiki lebih jauh apakah mereka ini terorganisir atau bagaimana," tutur Susatyo.
Terkait adanya dua orang yang melarikan diri, dia membenarkan. Ada dua pelaku berinisial N dan A yang berstatus DPO.
"Sudah kita ketahui dan dalam pengejaran," kata Susatyo.
Sementara itu, para pelaku masing-masing Ervan, Ami dan Ica mengaku bisa menjual hasil jarahan sebanyak 228 produk itu hingga Rp 5 juta. Mereka membagi tugas masing-masing, ada yang mengalihkan perhatian penjaga minimarket dan ada yang beraksi dengan menyamar sebagai pembeli.
"Sebetulnya hari itu kami ber lima, hanya ada dua yang melarikan diri begitu tau dikejar oleh penjaga minimarket. Keduanya bertugas mengawasi, sementara sya dan Ica yang beroperasi," aku Ami.
"Barang ini kami jual ke Ibu B, di Tanjungpriuk dan seseorang lainnya di Tangerang seharga Rp 5 juta. Harga tergantung banyaknya barang yang kami bawa," ujar Ami menambahkan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini