Sidang digelar di ruang sidang Propam Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Senin (26/3/2018). Duduk sebagai majelis sidang anggota DKPP Alfitra Salam dan tim pemeriksa wilayah Affan Sulaeman. Ade bersama Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri duduk di kursi teradu.
Ade menuturkan saat itu dirinya memang meminjam uang kepada tim sukses Bapaslon Soni-Usep, Didin Wahyudin. Ia mengaku meminjam beberapa kali untuk kepentingannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade tak merinci berapa total dana yang 'dipinjam' dari Didin. Namun, sambung dia, uang tersebut tidak sampai Rp 100 juta sesuai yang disangkakan kepadanya sejak awal kasus terjadi.
"Saya juga menjadi heran, tiba-tiba mencuat yang menyulutkan saya menerima uang seratus juta (rupiah). Saya bertanya-tanya, karena saya enggak pernah menerima," kata dia.
Soal mobil Daihatsu Sigra yang juga dituding sebagai alat suap, Ade lagi-lagi membantah. Ade mengaku memang saat itu Didin meminjam aplikasinya. Namun belakangan diketahui, aplikasi tersebut digunakan sebagai syarat mengajukan kredit mobil. Sehingga, mobil tersebut atas nama dirinya.
"Nah saya hanya dipinjamkan oleh dia. Setelah acara (pencalonan) diambil kembali," kata dia.
Ade yang datang berkemeja kotak-kotak itu juga mengaku tak tahu menahu uang yang dipinjam olehnya termasuk mobil menjadi petaka. Apalagi ia tak tahu apabila hal tersebut dilakukan guna meloloskan Bapaslon Soni-Usep.
"Kalau betul-betul menerima dan mempengaruhi mungkin bisa lolos. Tapi kan tidak. Masalah kesepakatan meloloskan juga tidak ada, tidak terjadi kesepakatan," katanya.
![]() |
Dengan dalih tersebut, dia memohon agar dibebaskan dari tahanan Polda Jabar. Pasalnya, masih ada tanggungan keluarga yang perlu dibiayai.
"Saya ada tiga orang anak yang masih sekolah dan ada dua anak yatim," kata Ade.
Sementara Heri juga memohon agar dapat dibebaskan. Heri meminta DKPP menjadi penjamin agar ia bisa bebas dari penjara.
"Saya memohon agar DKPP menjadi jaminan agar saya bisa bebas dari tahanan Polda Jabar. Saya mohon agar diproses secara pemilu apabila melanggar, saya sudah ikhlas jabatan saya hilang," ujar Heri.
Heri mengungkapkan dirinya tidak bersalah atas kasus tersebut. Dirinya mengaku sebagai korban fitnahan dari orang lain.
"Silakan cek saja di rumah memang sudah ada domba dari dulu. Saya sudah bermimpi dapat fitnah. Uang sepuluh juta (rupiah) bisa saya pertanggungjawabkan," kata Heri.
DKPP belum memutuskan permintaan dari keduanya. Saat ini, DKPP masih meminta keterangan dari sejumlah saksi yang hadir.
Selain DKPP dan kedua pengadu, dalam sidang kode etik juga hadir Ketua KPU Garut Hilwan Fanaqi, Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat dan Ketua Bawaslu Harminus Koto.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini