Jeratan 7 Tahun Penjara Intai David Pemasang Cincin 'Horor'

Jeratan 7 Tahun Penjara Intai David Pemasang Cincin 'Horor'

Baban Gandapurnama - detikNews
Rabu, 21 Mar 2018 12:05 WIB
David Timotius Tantosa (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung - Ulah dilakoni David Timotius Tantosa (25) yang memaksa pasang cincin sehingga mengakibatkan jari manis kiri Ratu Shelma (21) terluka termasuk perbuatan penganiayaan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 351 KUHPidana.

Kini pemuda berkacamata tersebut mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Bandung. Gara-gara cincin, David harus berhadapan dengan hukum.

"Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Yoris Maulana via telepon, Rabu (21/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pengakuan awal, David berdalih pemasangan cincin ke sejumlah wanita cantik di Bandung sekadar latihan untuk pentas drama. Dia mengaku kebagian peran utama yang akan manggung bersama teman-teman alumni SMP-nya.

Namun belakangan, pihak SMPK Badan Perguruan Pendidikan Kristen (BPPK) Bandung membantah. Memang David, yang kini mengaku mahasiswa, kerap mendatangi SMP tersebut sambil bercerita ingin menampilkan pentas drama.

"Tidak ada. Kita tidak ada kegiatan untuk pentas drama," ucap Kepala Sekolah SMPK BPPK Bandung Puspa Jati saat ditemui di SMPK BPPK, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Jabar, Selasa 20 Maret 2018.


Polisi terus mengumpulkan informasi dan bukti lain soal di balik aksi David memasang cincin 'horor'. Yoris menjelaskan penyidik masih mendalami motif David bertindak 'aneh' tersebut.

Tingkah David terungkap setelah korban, Ratu Shelma, melapor polisi. Mahasiswi tersebut tak mengenal David yang tiba-tiba memaksa memasangkan cincin ke jari manis kiri di Istana Plaza Bandung, Senin (12/3) lalu.

[Gambas:Video 20detik]


Cincin berukuran lebih kecil dari jarinya itu mengakibatkan sulit dilepaskan hingga membuat jari korban bengkak. Bahkan nyaris diamputasi.

"Ini merupakan salah satu bentuk penganiayaan," ujar Yoris.

Korban dibawa Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung untuk mendapat pertolongan. Di rumah sakit itulah cincin yang melingkar di jari korban berhasil dicopot.

"Cincin dapat dilepas menggunakan alat menyerupai tang," kata Yoris.

(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads