Aksi pemasangan cincin secara paksa dilakukan David pada Senin (12/3) pekan lalu di sebuah mal di Jalan Pajajaran, Bandung. Ia ditangkap setelah orang tua korban Rickie Ferdinansyah (48) melapor kejadian tersebut ke Polrestabes Bandung.
"Setelah kejadian itu, kita selidiki dan langsung melakukan penangkapan di mal tersebut kurang lebih empat jam setelah kejadian. Karena yang bersangkutan kebetulan masih ada di lokasi," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Yoris Maulana, Senin (19/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan proses penangkapan dilakukan langsung oleh Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo lantaran kasus tersebut terbilang kasus yang baru pertama terjadi.
"Pak Kapolrestabes prihatin dengan apa yang menimpa korban," kata dia.
Saat polisi menangkap David, korban tengah menjalani penanganan medis. Korban sempat ke rumah sakit Melinda dan Advent Bandung, namun kedua rumah sakit tak sanggup dan menyarankan diamputasi.
Hingga akhirnya, korban ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Di sana cincin yang menempel di jari manis lengan kiri korban dapat dilepas menggunakan alat serupa tang.
Kini, pelaku sudah ditahan di Mapolrestabes Bandung. Mahasiswa perguruan tinggi swasta di Bandung itu dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.
"Ini termasuk penganiayaan, karena korban bisa mengalami cacat," kata Yoris menegaskan.
(avi/avi)