Gugatan tersebut telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Sukabumi. Melalui aplikasi perpesanan, Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi menyebut soal praperadilan tersebut adalah hak dari tersangka.
"Praperadilan hak pengacara keluarga tersangka, silahkan saja. Pastinya kami sudah melalui semua tahapan penyidikan dengan aturan yang ada baik KUHAP maupun Perkap (Peraturan Kapolri)," tulis Nasriadi, Senin (19/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, keluarga tersangka sempat meminta penangguhan penahanan. Namun permintaan itu ditolak mentah-mentah oleh pihak kepolisian.
"Permohonan penangguhannya kita tolak, tentu ada alasannya. Doakan segera P21 dan segera disidangkan kasus kaitan penyebar hoax tersebut," katanya.
"Sekali lagi kita tegaskan, semua proses sudah kita lakukan dan sesuai dengan prosedur. Jadi kita siap menghadapi praperadilan yang diajukan, nanti kita akan datang mengikuti prosesnya," kata Nasriadi.
Polisi menjerat Ri dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE. Ia disangkakan menyebar informasi hoax soal PKI di Palabuhanratu.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini