Humas PN Cibadak Rio Barten membenarkan hal itu. Menurut dia, ada beberapa poin yang menjadi tuntutan keluarga Ri melalui kuasa hukumnya yang di antaranya terkait ganti rugi materil dan imateril.
"Ada enam poin yang salah satu poinnya menghukum termohon dalam hal ini Polres Sukabumi untuk membayar ganti kerugian material sebesar 22 juta rupiah dan kerugian imateril sebesar satu miliar rupiah," tutur Rio di PN Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (19/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait lamanya sidang praperadilan, Rio menegaskan proses ketentuan sidang dilakukan dalam tempo yang singkat.
"Sedapat mungkin dilakukan dalam waktu tujuh hari, ini terhitung hari pertama. Hadir atau tidak hadir tetap dilanjutkan. Apabila panggilan sudah sah dan patut maka tidak lagi ditunggu kehadiran pihak termohon. Untuk prosesnya praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal," tutur Rio.
Keluarga tersangka Ri (22) mengajukan praperadilan terhadap Polres Sukabumi ke PN Cibadak Sukabumi. Sidang praperadilan yang mestinya berjalan Senin (19/3/2017) ini ditunda karena pihak termohon yakni Polres Sukabumi tidak hadir.
Kuasa hukum Ri, Saleh Hidayat mengungkap proses penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka yang dilakukan kepolisian tidak sah karena dilakukan maraton dalam satu hari.
Baca juga: Netizen yang Pasang Status Hoax PKI di Facebook Jadi Tersangka (bbn/bbn)