Kapolres AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan kasus tersebut terungkap setelah menerima laporan dari salah satu keluarga korban.
"Dugaan tindak pidana perdagangan manusia. Beberapa korban berasal dari Garut. Mereka dipaksa menjadi PSK di Bali," kata Budi kepada wartawan di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Karangpawitan, Minggu (18/3/18).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun kenyataannya mereka di bawa ke Bali dan dipekerjakan sebagai PSK," katanya.
Ada 8 orang tersangka yang diamankan yaitu IR (48), FP (23), AS (26), RI (23), AR (26), AN (23), ABD (21) dan CS (35). Mereka terdiri dari pengelola hotel, perekrut, pengurus administrasi hingga fasilitator transportasi.
"Ada yang diamankan di Garut, ada juga yang diamankan di Bali," katanya.
Polisi hingga saat ini terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Polisi menduga para pelaku bisnis haram ini merupakan sindikat. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan.
"Barang bukti yang diamankan ada delapan buku catatan, dua handuk, sprei, tujuh alat kontrasepsi, enam batang sabun hingga dua telepon genggam," pungkasnya. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini