Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima informasi terjadinya perdagangan manusia di kawasan Cikajang, Garut.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing TN (40) seorang ibu rumah tangga serta seorang pria berinisial WG (39).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seorang wanita berinisial IF yang menjadi korban. Kejadian tersebut terjadi pada bulan November 2017 lalu. Saat itu IF berusia 17 tahun. Budi mengatakan awalnya, korban diiming-imingi akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga.
"Namun korban dijual ke lelaki hidung belang. Korban melayani sembilan orang," katanya.
Korban dijual seharga 400 ribu rupiah ke setiap lelaki hidung belang. Dalam sekali transaksi, tersangka TN mendapat jatah 100 ribu rupiah.
Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Garut. Atas perbuatannya tersangka terancam penjara 15 tahun.
"Dijerat pasal 2, 7 dan 12 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun," pungkasnya.
(avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini