Diketahui di Kabupaten Ciamis ada dua pasangan, yakni pasangan nomor urut 1 Herdiat-Yana (HY) dan pasangan nomor urut 2 Iing-Oih (IO).
"Jadi data pelanggaran baik laporan dan temuan yang sedang proses dan sudah selesai ada 8 kasus, itu sudah sampai Bawaslu. Kasus didominasi dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa yang ikut menghadiri kampanye salah satu pasangan calon," ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Ciamis Uce Kurniawan di kantornya Jalan KH Ahmad Dahlan Kamis (15/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelum pelaksanaan kampanye, kami juga menangani Kepala Desa yang diduga ikut kampanye. Namun itu sebelum penetapan pasangan calon. Yang sekarang kami tangani saat proses kampanye berlangsung," jelasnya.
Uce mengimbau kepada para Kepala Desa di Kabupaten Ciamis untuk lebih bisa menahan diri. Terutama tidak terlibat dalam kampanye pasangan calon. Para Kepala Desa harus patuh dan taat terhadap regulasi yang ada, karena Panwaslu sebelumnya telah memberikan peringatan dan melakukan sosialisasi.
"Kalau coba-coba melanggar tentunya sanksi berat sudah menanti, rekomendasi bisa sampai pemberhentian," katanya.
Untuk kasus lainnya, adanya keterlibatan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga ada kecenderungan terhadap salah satu pasangan calon, namun itu dilakukan sebelum masa kampanye. Panwaslu telah merekomendasikan pelanggaran itu kepada Inspektorat.
"Kami juga menangani pelanggaran penyelenggara pemilu, Sekretaris PPS sudah direkomendasikan ke KPU dan sudah diberhentikan," ungkapnya.
Pilkada Ciamis ini digadang-gadang rentan terhadap tidak netralnya para ASN. Karena para calon berasal dari kalangan birokrat. Namun menurut Uce, sejauh ini para ASN sudah mulai menahan diri.
"Nampaknya ASN sudah tidak berani menampakkan ke permukaan, berharap terus seperti ini sampai Pilkada selesai.
(avi/avi)











































