"Sopir sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ucap Kapolres Subang AKBP M Joni kepada detikcom via pesan singkat, Rabu (14/3/2018).
Kecelakaan tunggal melibatkan satu unit Elf bernopol E-7548-PB. Mobil berwarna putih itu rusak parah usai kecelakaan di tanjakan Emen, Subang pada Senin (12/3) siang pukul 12.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam insiden itu, polisi menyebut sopir tak mampu mengendalikan mobilnya. "Dia tidak mampu mengendalikan mobilnya," kata dia.
Menurut Joni, saat membawa minibus itu, sopir diduga memacu dengan kecepatan tinggi. Hal ini berbanding terbalik dengan kondisi jalan yang menurun dan berkelok.
"Dia memacu dengan kecepatan 70 kilometer per jam. Sementara rata-rata di situ harusnya 40 kilometer per jam," tandas Joni.
Kini sopir masih berada di Mapolres Subang. Polisi masih terus memeriksa sang sopir. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini