Sopir Minibus yang Kecelakaan di Tanjakan Emen Jadi Tersangka

Sopir Minibus yang Kecelakaan di Tanjakan Emen Jadi Tersangka

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 14 Mar 2018 14:10 WIB
Foto: Dian Firmansyah
Bandung - Polisi menetapkan Arif Fahrurozi, sopir minibus yang terguling di Tanjakan Emen Subang, sebagai tersangka. Arif diduga lalai saat membawa minibus hingga mengalami kecelakaan tunggal di Tanjakan Emen.

"Sopir sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ucap Kapolres Subang AKBP M Joni kepada detikcom via pesan singkat, Rabu (14/3/2018).

Kecelakaan tunggal melibatkan satu unit Elf bernopol E-7548-PB. Mobil berwarna putih itu rusak parah usai kecelakaan di tanjakan Emen, Subang pada Senin (12/3) siang pukul 12.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mobil dari arah Tangkuban Perahu Lembang tersebut membawa 15 orang penumpang. Saat melaju ke arah Subang, mobil mengalami kecelakaan tunggal. Ada tujuh orang yang mengalami luka berat.

Dalam insiden itu, polisi menyebut sopir tak mampu mengendalikan mobilnya. "Dia tidak mampu mengendalikan mobilnya," kata dia.

Menurut Joni, saat membawa minibus itu, sopir diduga memacu dengan kecepatan tinggi. Hal ini berbanding terbalik dengan kondisi jalan yang menurun dan berkelok.

"Dia memacu dengan kecepatan 70 kilometer per jam. Sementara rata-rata di situ harusnya 40 kilometer per jam," tandas Joni.

Kini sopir masih berada di Mapolres Subang. Polisi masih terus memeriksa sang sopir. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads