Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Chondro menjelaskan para pelaku malam tadi langsung menjalani pemeriksaan urine yang dilakukan oleh Reserse Narkoba.
"Semalam Satuan Reserse Narkoba melakukan pemeriksaan urine, hasilnya 27 orang dinyatakan positif mengkonsumsi obat keras diduga jenis Tramadol. Diduga kuat mereka memang berencana melakukan kekerasan namun berhasil kita cegah," kata Susatyo kepada detikcom, di Mapolresta Sukabumi, Minggu (11/3/2018).
Hasil pemeriksaan, dari 42 pelaku yang diamankan polisi 32 orang berusia dewasa dan 10 lainnya di bawah umur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini para pelaku masih diamankan dan diperiksa anggota Satreskrim Polres Sukabumi Kota, selain dua botol minuman keras polisi juga mengamankan 16 unit motor yang tidak dilengkapi surat-surat.
"Untuk yang positif mengkonsumsi obat keras kita usulkan rehab ke BNNK, yang di bawah umur kita kembalikan ke orang tuanya. Semalam kita lakukan pemeriksaan berkelanjutan termasuk latar belakang kriminal masing-masing dari mereka apakah ada yang masuk DPO atau tidak, pemeriksaan kita lakukan berkelanjutan," bebernya. (ern/ern)