"Setelah rapat manajemen, memutuskan melaporkan si pelaku yang melempar rokok ke orang utan di Bandung Zoo. Karena unsur kesengajaannya tinggi, jadi kita minta polisi mengusut agar bisa diproses," ujar Humas Bunbin Bandung Sulhan Safei, saat ditemui di Bunbin Bandung, Jalan Tamansari, Kota Bandung, Kamis (8/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara aturan melanggar kesejahteraan satwa. Di kandang ini sudah ada tulisan dilarang memberi makanan apalagi rokok. Jadi sudah sangat jelas. Terus peraturan di manapun di dunia ini, satwa manapun tidak diperkenankan mengisap rokok," ungkapnya.
Laporan resmi ke Polrestabes Bandung rencananya akan dilakukan sore ini atau besok. Tim dari Bunbin Bandung akan datang ke Polrestabes Bandung guna membuat laporan.
Sementara Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo sebelumnya menyebut akan mengusut kasus pelemparan rokok ke orang utan tersebut. Ia menilai perbuatan itu termasuk dalam delik pidana dan bisa dikenakan ancaman Pasal 302 KUHPidana tentang penganiayaan binatang.
"Kita dalami kasusnya. Seperti yang di Taman Safari, polisi menindak karena itu delik pidana," ujar Hendro saat mengunjungi Bunbin Bandung, kemarin.
Video orang utan mengisap rokok beredar di media sosial. Video itu pertama kali diunggah oleh pemerhati satwa Marison Garcio melalui laman facebook pribadinya. Dari keterangannya video berdurasi lima puluh sembilan detik itu terjadi di Kebun Binatang Bandung.
Awalnya, dalam video memperlihatkan suasana pengunjung yang tengah melihat tingkah laku orang utan. Tiba-tiba seorang pengunjung melemparkan rokok yang tengah diisap ke dalam kandang orang utan. Kemudian orang utan itu mengambil rokok tersebut dan mengisapnya layaknya manusia. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini