Kasus yang diviralkan merupakan aksi perampokan yang dilakukan 'raja rampok' Pantura E alias Rojak bersama tiga rekannya S, JJ dan EAR. Keempatnya merampok kediaman Bahro di Blok Rebo Rt. 003 / 002 Desa Sindang Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka pada Kamis (15/2) lalu. Bahro tewas usai disekap para pelaku.
Namun kasus tersebut kemudian dipelontir Tara. Dosen UII Yogyakarta itu memviralkan seolah-olah korban merupakan muazin yang tewas dianiaya oleh pelaku yang diduga orang gila. Berita itu akhirnya viral di media sosial hingga terbukti informasi tersebut ternyata hoax.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Truno menuturkan para pelaku merampok kediaman korban dengan mencongkel pintu rumah. Mereka meminta korban menunjukkan letak harta benda yang dimiliki. Namun korba menolak sehingga disekap dianiaya hingga tewas.
"Korban meninggal dunia di TKP dengan terdapat luka pada bagian wajah, lilitan lakban warna hitam pada leher, pergelangan tangan dan kiri, serta pada kaki korban," kata dia.
Usai melakukan aksinya, para pelaku kabur dan sempat menjadi buron polisi. Namun akhirnya pada Sabtu (3/3) lalu, satu persatu pelaku ditangkap tim unit 2 Subdit III Ditreskrimum Polda Jabar.
Polisi lebih dahulu menangkap JJ di kawasan Panjalu, Kabupaten Ciamis. Polisi terpaksa menembak kaki JJ lantaran berusaha melawan.
Polisi mengembangkan kasus tersebut. Hingga akhirnya dua hari berselang dari penangkapan pertama atau pada Senin (5/3) polisi menangkap pelaku lain yaitu EAR di Bandung. Sehari setelahnya atau Selasa (6/3) polisi menangkap S di Rembang, Jateng.
Terakhir polisi menembak mati Rojak saat menangkapnya di Cikampek pada dini hari tadi.
"Pada saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian dengan menggunakan senpi (senjata api) dan saat itu juga dilakukan tindakan tegas terhadap pelaku tersebut," tuturnya.
Truno mengatakan kasus perampokan saat ini ditangani Polda Jabar. Sementara kasus hoax ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini