Komplotan perampok tersebut telah malang melintang di kawasan Pantura di Cirebon, Indramayu dan Majalengka. Selain E, polisi juga menangkap 10 orang lainnya yaitu JJ (43), EAR (47), SL (38), TS (53), MY (44), AA (30), NH (37), AAN (38), S (49) dan JJD (29).
"Ada tiga kasus yang memang ada laporan polisinya. Ketiga kasus di tempat berbeda di wilayah Pantura seperti di Cirebon, Majalengka dan Indramayu," ucap Wadirkrimum Polda Jabar AKBP Trunoyudho Wisnu Andiko di Rumah Sakit Sartika Asih, Jalan Moch Toha, Bandung, Rabu (7/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus kedua terjadi di Blok Rebo Rt. 003 / 002 Desa Sindang Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka pada Kamis (15/2) lalu. Rojak ikut berperan dalam aksi di TKP tersebut. Ia bergabung dengan S, JJ dan EAR.
Kasus terakhir, Rojak kembali kembali berperan bersama TS, MY, dan SL merampok sebuah toko yang beralamat di Blok Prapatan RT. 011 RW. 002, Desa Kertilaca, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.
"Semua tiga TKP ini modusnya sama dengan cara congkel, masuk rumah dan terhadap korban dilakukan penyekapan serta harta benda dalam rumah dikuras untuk dikuasai," kata dia.
Kini, Rojak dan sepuluh rekannya sudah ditahan polisi. Mereka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman di atas 7 tahun bui. (avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini