Polisi Telusuri Orang Lempar Rokok ke Orang Utan di Bunbin Bandung

Polisi Telusuri Orang Lempar Rokok ke Orang Utan di Bunbin Bandung

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 07 Mar 2018 14:31 WIB
Ozon, orang utan/Foto: Mochamad Solehudin
Bandung - Polisi turun tangan menyelidiki kasus pemberian rokok oleh pengunjung kepada Ozon, orang utan di Kebun Binatang (bunbin) Bandung. Polisi menyebut kasus tersebut bisa termasuk pidana lantaran menyakiti binatang.

"Kita dalami kasusnya," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo usai mengunjungi kandang Ozon di Bunbin Bandung, Jalan Tamansari, Kota Bandung, Jabar, Rabu (7/3/2018).

Hendro menuturkan kasus tersebut serupa dengan kasus pemberian minuman keras (miras) oleh pengunjung ke satwa di Taman Safari Indonesia. Menurut Hendro, kasus tersebut merupakan delik pidana yang dapat diproses hukum.

"Seperti yang di Taman Safari, polisi menindak karena itu delik pidana," kata Hendro.

Hendro mengungkapkan saat ini pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut. Video yang tersebar jadi bahan polisi menyelidiki kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini masuk tindak pidana ringan Pasal 302 KUHPidana," katanya.

[Gambas:Video 20detik]

(avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads