"Kita dalami kasusnya," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo usai mengunjungi kandang Ozon di Bunbin Bandung, Jalan Tamansari, Kota Bandung, Jabar, Rabu (7/3/2018).
Hendro menuturkan kasus tersebut serupa dengan kasus pemberian minuman keras (miras) oleh pengunjung ke satwa di Taman Safari Indonesia. Menurut Hendro, kasus tersebut merupakan delik pidana yang dapat diproses hukum.
"Seperti yang di Taman Safari, polisi menindak karena itu delik pidana," kata Hendro.
Hendro mengungkapkan saat ini pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut. Video yang tersebar jadi bahan polisi menyelidiki kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini