"Karena alasan kemanusiaan, kita tangguhkan penahanannya," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana kepada detikcom via pesan singkat, Jumat (3/2/2018).
Umar mengungkapkan permintaan penangguhan juga datang dari para ulama di Garut. Permintaan dari ulama tersebut disampaikan usai Uyu menceritakan motifnya melakukan rekayasa penganiayaan. Uyu merekayasa penganiayaan atas dasar ekonomi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Merekayasa Penganiayaan, Marbut di Garut: Murni Ide Saya
Kendati demikian, Umar menjelaskan proses penyidikan akan tetap dilanjutkan termasuk menyelidiki terkait pengunggah berita hoax tersebut ke media sosial.
"Penyidikan tetap dilanjutkan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
Selain menangguhkan penahanan, Polres Garut juga telah memberikan bantuan kepada Uyu. Polisi memberikan satu unit mesin pemotong rumput sesuai alasan Uyu atas perbuatannya.
Baca juga: Polisi Buru Pengunggah Rekayasa Penganiayaan Marbut di Garut
Beredar di media sosial unggahan yang menyatakan seorang marbut Masjid Besar Al-Istiqomah Pameungpeuk, Kabupaten Garut disiksa lima orang tak dikenal. Setelah diselidiki polisi, informasi tersebut ternyata hoax dan rekayasa.
Uyu mengaku penganiayaan tersebut hanya rekayasa guna mencari simpati masyarakat. Faktor ekonomi juga jadi penyebab Uyu melakukan hal tersebut. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini