Ayi bersama tiga saudarinya, Ayi Sukawati, Ai Komariah dan Dede Rohayati menggugat Cicih ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Cicih digugat secara perdata dengan nilai gugatan hingga Rp 1,6 miliar.
"Sejak awal kami menggugat hanya jual belinya saja. Karena itu (jual beli) terjadi tanpa sepengetahuan kami sama sekali. Kami hanya menggugat jual beli untuk pembatalannya saja, enggak ada kami menggugat, meminta harta warisan," kata Ayi usai mediasi di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Selasa (27/2/2018).
Cicih sempat berujar bahwa sebelum menjual ia bertemu dengan keempat anaknya tersebut. Ayi membenarkan adanya pertemuan.
"Sudah dipertemukan memang, bahkan pihak RW juga hadir. Kita kasih tahu ke pembeli bahwa ini (tanah) ahli warisnya banyak dan kami minta untuk tidak dibeli. Tapi sama ibu malah tetap dijual. Kami menduga ibu ada yang memanfaatkan," tutur Ayi.
Selain tanpa sepengetahuan anak-anaknya, Ayi juga menyebut proses jual beli sangat menguntungkan pembeli. Sebab harga atas tanah 91 meter persegi yang dibeli bidan Iis, jauh dari harga pasaran.
"Harganya tidak sesuai. Kalau memang mau dibeli, harus disesuaikan dengan harga pasaran di sana," ucap Ayi.
Apabila nantinya pembeli tetap ingin tetap di lokasi itu, menurut Ayu, sang pembeli diwajibkan membayar sesuai dengan harga pasaran. Akan tetapi apabila sebaliknya, pembeli batal dan meminta uang kembali, pihaknya tidak mempermasalahkan.
"Hasil penjualan juga tidak akan untuk kami, tapi akan dikembalikan ke ibu," kata dia.
"Tapi kalau harus membayar ganti rugi, kami sebagai anak-anak siap mengusahakan untuk membayar ganti rugi, apapun caranya," ujar Ayi menegaskan. (bbn/bbn)