"Saya sudah memaafkan mereka. Kasih sayang tentunya masih tetap ada. Enggak ada dendam juga," kata Cicih saat ditemui di kediamannya di Jalan Embah Jaksa, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Rabu (21/2/2018).
Cicih digugat secara perdata oleh keempat anak kandungnya yaitu Ai Sukawati, Dede Rohayati, Ayi Rusbandi dan Ai Komariah ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Cicih digugat perdata sebesar Rp 1,6 miliar atas perkara tanah warisan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang perdana beragendakan mediasi sudah digelar di PN Bandung kemarin. Cicih pun hadir ditemani kuasa hukumnya Hotma Agus Sihombing.
Tak ada raut kesedihan di wajah Cicih meski anak yang sudah ia besarkan balik menggugat karena urusan harta.
"Sedih ya enggak. Biasa saja. Saya enggak apa-apa (digugat). Malah saya takutnya saya salah menyebut saja. Itu yang saya jaga," kata Cicih.
Meski digugat empat anak kandungnya, Cicih tetap legowo. Bahkan ibu lima anak ini masih terus mendoakan kebaikan bagi keempat anaknya yang telah menggugat.
"Saya cuma berdoa setiap hari, setiap waktu ke Gusti Allah supaya anak-anak saya disolehkan," ucap Cicih.
Keempat anak-anaknya menggugat Cicih ke pengadilan. Mereka mempersoalkan tanah seluas 91 meter persegi yang dijual Cicih kepada orang lain seharga Rp 250 juta. Tanah tersebut berada di samping tempat tinggal Cicih saat ini.
Padahal, tanah tersebut merupakan hak Cicih yang diberikan almarhum S. Udin yang tak lain suami serta ayah dari keempat anak-anak tersebut.
Nenek Cicih mendapat bagian 332 meter persegi dari suaminya. Sementara anak-anaknya lebih dahulu telah mendapat warisan berupa sepetak tanah, lahan kebun dan sawah.
(avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini