Sejak pagi, Selasa (27/2/2018) sekitar pukul 09.00 WIB, Cicih telah datang di PN Bandung Jalan LLRE Martadinata, Bandung. Ia didampingi anak bungsunya Alit Karmila serta pengacaranya Hotma Agus Sihombing. Berpakaian serba hitam, Cicih dengan setia menanti jadwal mediasi. Wajahnya tampak menjalani mediasi.
Mediasi kali ini beragendakan jawaban dari pihak tergugat yaitu Cicih atas usulan dari penggugat, empat anak kandung Cicih atas penjualan tanah warisan milik almarhum suami Cicih, S. Udin. Mediasi berlangsung tertutup. Hanya penggugat dan tergugat, hakim mediasi dan kuasa hukum kedua belah pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai persidangan, pengacara Cicih, Hotma Agus menyampaikan bahwa mediasi akan dilanjutkan di rumah Cicih. Empat orang anak yang menggugat akan dihadirkan untuk berbicara langsung dengan Cicih.
"Jawaban kami ini persoalan keluarga, sehingga diselesaikan saja di rumah. Kami usulkan itu dan anak-anaknya juga setuju, itu juga saran dari hakim. Biarlah, mudah-mudahan bisa damai," kata Agus.
![]() |
"Mereka saja, kami hanya fasilitasi antara ibu dan anak saja," tuturnya.
Dia menambahkan untuk mediasi di PN belum bisa ditentukan. Pihak pengadilan menunggu hasil mediasi antara keluarga.
"Kalau nanti hasilnya damai, ya tidak perlu diputus perdamaian lagi," ucap Agus.
Keempat anak Cicih Ai Sukawati, Dede Rohayati, Ayi Rusbandi dan Ai Komariah menggugat Cicih ke pengadilan. Cicih digugat secara perdata sebesar Rp 1,6 miliar atas dasar penjualan tanah miliknya seluas 91 meter persegi tanpa sepengetahuan anak-anak. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini