Ini Motif Ibu di Garut yang Tega Menyetrika Anaknya

Ini Motif Ibu di Garut yang Tega Menyetrika Anaknya

Hakim Ghani - detikNews
Rabu, 21 Feb 2018 14:58 WIB
Bocah korban penganiyaan/Foto: Hakim Ghani
Garut - NS (32), seorang ibu asal Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditetapkan polisi sebagai tersangka karena tega menganiaya anak kandungnya MAR (7) dengan cara disetrika.

Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna menjelaskan, tersangka tega melakukan perbuatan tersebut karena khilaf.

"Berdasarkan pemeriksaan, tersangka melakukan aksinya karena kesal kepada korban. Dia mengaku khilaf," ungkap Budi kepada wartawan di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Karangpawitan, Rabu (21/2/18).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menjelaskan, MAR disetrika NS di rumahnya yang terletak di Kampung Lebak Agung, Karangpawitan pada Senin (19/2) pagi. Saat itu, MAR hendak pergi sekolah sedangkan NS tengah menyetrika seragam MAR.

"Pemicu tersangka kesal ini karena anaknya salah mengerjakan LKS (Lembar Kerja Siswa). Kemudian tersangka kesal dan menyetrika korban," ujar Budi.

Akibat perbuatan ibunya itu, MAR mengalami luka bakar di bagian paha kaki kanan dan mata kaki sebelah kiri. Meskipun begitu, MAR saat ini tetap masuk sekolah.

Budi juga menjelaskan, NS kerap menyiksa anaknya. Hal itu terjadi sejak NS bercerai dengan suaminya. "Jadi sering nyiksa anaknya ini sejak dia cerai dengan bapaknya korban," ungkapnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, NS kini mendekam di Mapolres Garut. NS dijerat pasal 76C Undang-undang no 35 tahun 2014 tentang tindak kekerasan terhadap anak. "Diancam hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.

(avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads