Kehadiran Demiz di Konspirasi PPP, PKB dan Hanura Bisa Dipersoalkan

Pilgub Jabar 2018

Kehadiran Demiz di Konspirasi PPP, PKB dan Hanura Bisa Dipersoalkan

Mukhlis Dinillah - detikNews
Selasa, 20 Feb 2018 16:04 WIB
Foto: Wisma Putra
Bandung - Sejumlah kader PPP, PKB dan Hanura melakukan deklarasi mengalihkan dukungan terhadap pasangan Deddy Mirwar - Dedi Mulyadi (Dua DM). Cagub Jabar Deddy Mizwar juga hadir dalam deklarasi tersebut.

Dukungan kepada Dua DM dikemas dalam acara 'Deklarasi Konspirasi Partai PPP, PKB dan Hanura' yang berlangsung di Rumah Makan Kampung Sawah, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (19/2/2018) pukul 22.00 hingga 24.00 WIB.

Pada acara deklarasi itu, turut hadir Ketua Bappilu PPP Jabar Komarudin Taher, Wakil Sekretaris Dewan Syuro Kabupaten Subang PKB Agus Eko Muhammad Solihundan, Ketua Bappilu Hanura Jabar Budi Hermansyah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengamat politik Universitas Padjajaran (Unpad) Firman Manan menilai kehadiran Deddy dalam deklarasi tersebut bisa dipersoalkan. Apalagi, sambung dia, pembelotan dilakukan atas nama kader partai.

Seperti diketahui, PPP, PKB dan Hanura sudah resmi mengusung pasangan Ridwan Kamil - Uu Ruzhanul Ulum. Sementara pasangan Dua DM diusung oleh partai Golkar dan Demokrat.

"Kalau mengatasnamakan pribadi sebenarnya enggak ada masalah kan karena semua orang punya hak menyatakan dukungan dan Demiz tidak dalam hak menolak dukungan. Tapi yang akan menjadi persoalan etika kalau dukungan itu mengatasnamakan kader partai," kata Firman saat dihubungi via telepon genggam, Selasa (20/2/2018).

Menurutnya kehadiran Deddy juga harus dilihat secara aturan Pilkada. Sebab, sambung dia, apakah deklarasi tersebut masuk dalam kategori kampanye atau bukan.

Baca juga: Panwaslu Temukan Pelanggaran di Deklarasi Dukungan 3 Partai ke Dua DM

Ia menyarankan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar untuk menilai lebih jauh tindakan yang dilakukan salah satu calon tersebut. Pasalnya, sambung dia, sanksi bisa dikenakan bila ditemukan adanya unsur pelanggaran.

"Biasanya bawaslu menerjemahkannya luas misalnya ada upaya mempengaruhi tidak, menggunakan simbol pasangan calon tidak. Kalau hal-hal itu terpenuhi mungkin bisa masuk dalam kategori pelanggaran," tutur dia.

[Gambas:Video 20detik]

(ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads