Dukungan kepada Dua DM dikemas dalam acara 'Deklarasi Konspirasi Partai PPP, PKB dan Hanura' yang berlangsung di Rumah Makan Kampung Sawah, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (19/2/2018) pukul 22.00 hingga 24.00 WIB.
Pada acara deklarasi itu, turut hadir Ketua Bappilu PPP Jabar Komarudin Taher, Wakil Sekretaris Dewan Syuro Kabupaten Subang PKB Agus Eko Muhammad Solihundan, Ketua Bappilu Hanura Jabar Budi Hermansyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, PPP, PKB dan Hanura sudah resmi mengusung pasangan Ridwan Kamil - Uu Ruzhanul Ulum. Sementara pasangan Dua DM diusung oleh partai Golkar dan Demokrat.
"Kalau mengatasnamakan pribadi sebenarnya enggak ada masalah kan karena semua orang punya hak menyatakan dukungan dan Demiz tidak dalam hak menolak dukungan. Tapi yang akan menjadi persoalan etika kalau dukungan itu mengatasnamakan kader partai," kata Firman saat dihubungi via telepon genggam, Selasa (20/2/2018).
Menurutnya kehadiran Deddy juga harus dilihat secara aturan Pilkada. Sebab, sambung dia, apakah deklarasi tersebut masuk dalam kategori kampanye atau bukan.
Baca juga: Panwaslu Temukan Pelanggaran di Deklarasi Dukungan 3 Partai ke Dua DM
Ia menyarankan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar untuk menilai lebih jauh tindakan yang dilakukan salah satu calon tersebut. Pasalnya, sambung dia, sanksi bisa dikenakan bila ditemukan adanya unsur pelanggaran.
"Biasanya bawaslu menerjemahkannya luas misalnya ada upaya mempengaruhi tidak, menggunakan simbol pasangan calon tidak. Kalau hal-hal itu terpenuhi mungkin bisa masuk dalam kategori pelanggaran," tutur dia.
(ern/ern)