Menurut Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia, acara yang digelar di RM Kampung Sawah, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (19/2) malam itu, merupakan suatu bentuk kampanye.
"Ini sebetulnya termasuk salah satu bentuk kegiatan kampanye. Kegiatan kampanye ini ada kegiatan lain, kegiatan lain itu termasuk deklarasi. Ada bentuk dukungan dan ajakan kepada pasangan calon," kata Hedi yang juga hadir di acara itu untuk memantau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hedi mengaku menemukan beberapa pelanggaran. "Pertama ini di luar jadwal, kan kampanye itu dari Pukul 09.00-18.00 WIB. Ini sudah di luar waktu," ungkapnya. Deklarasi digelar mulai pukul 22.00 hingga 24.00 WIB.
Selain itu, penyelenggara kampanye tidak jelas dan tidak terdaftar di KPU. "Sesuai mekanisme itu harus terdaftar di KPU. Apakah itu tim kampanye, relawan atau pendukung lainnya, kan harus terdaftar, dan harus ada surat pemberitahuan ke polisi dan ditembuskan ke KPU dan Panwas, ini tidak ada," tuturnya.
Hedi juga mendapat informasi perangkat desa hadir di acara itu. Temuan-temuan itu akan dikaji lagi. "Kebanyakan (yang hadir) pengurus partai tingkat Jawa Barat. (kader partai) Kabupaten Bandungnya sedikit," pungkasnya.
Baca juga: Didukung Kader PPP, PKB dan Hanura, Demiz: Saya Mengapresiasinya (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini