"Masih kita selidiki. Kalau ada keterkaitan ke sana, nanti kita terbitkan lagi laporan baru," ujar Kapolres Subang AKBP M Joni kepada detikcom via telepon, Jumat (16/2/2018).
Joni mengatakan sejauh ini sang sopir bus, Amirudin (32), ditetapkan sebagai tersangka. Polisi perlu waktu guna mengembangkan kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk satu orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kita sudah melalukan penahanan," ujar Joni menambahkan.
Kecelakaan terjadi pada Sabtu (10/2) tersebut berawal saat bus yang membawa rombongan warga Tangerang Selatan melaju dari arah Lembang menuju ke Subang. Setiba di Tanjakan Emen, bus menabrak sepeda motor dan menghantam tebing lalu terguling. Kecelakaan maut itu menewaskan 27 orang.
Polisi melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Hasilnya, diketahui bus tersebut mengalami kendala pada bagian rem belakang. Namun, sopir justru mengakali dengan menambal bagian bocornya rem menggunakan baut. Inisiatif sopir tersebut sempat diketahui pengelola bus.