"Kami pihak pemerintah sepakat untuk mengganti nama Tanjakan Emen menjadi Tanjakan Aman. Ucapan adalah doa dan mudah-mudahan doa kita terkabul dan daerah sini menjadi daerah yang bebas dari kecelakaan lalu lintas," papar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.
Hal itu dia sampaikan saat meninjau perbaikan lokasi kecelakaan bus di Tanjakan Emen, Subang, Jawa Barat, dalam rilis yang diterima, Kamis (15/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Kemenhub, kesepakatan penggantian nama Tanjakan Emen jadi Tanjakan Aman ini melibatkan Komisi IV DPRD Jawa Barat, Jasa Raharja, serta Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Jajaran institusi di atas juga sempat melakukan doa bersama dengan masyarakat sekitar mendoakan korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Sabtu (10/2) itu.
Selanjutnya Dirjen Budi mengatakan pihaknya akan menambah fasilitas keselamatan jalan, seperti misalnya rambu chevron, pita penggaduh (rumble strips), dan warning light.
"Rambu chevron ini biasa disebut sebagai rambu pengarah tikungan karena memang memiliki fungsi memperingatkan pengendara bahwa jalan di depannya merupakan jalan yang menikung," jelasnya.
Dengan adanya rambu chevron ini, lanjut dia, diharapkan pengguna lalu lintas jalan raya, terutama kendaraan bermotor roda dua atau lebih, dapat mengatur kecepatannya agar tidak sampai terjatuh atau menabrak pagar pembatas bila ada pada area jalan raya yang terpasang rambu chevron ini.
Sementara itu, pihak Puslitbang Jalan dan Jembatan Kementerian PUPR menyampaikan akan membangun escape road. Escape road atau jalur penyelamat atau jalur darurat merupakan jalur untuk mengantisipasi kendaraan yang tidak terkendali ketika di turunan (biasanya karena rem blong).
Jalur ini berupa tanjakan yang berlawanan arah dengan turunan, lintasannya diisi dengan kerikil dan pasir sebagai penghambat laju kendaraan. Dengan jalur ini, diharapkan kendaraan yang remnya blong bisa berhenti dengan selamat.
Dirjen Budi juga mengatakan, dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata dan Persatuan Hotel Republik Indonesia agar tempat wisata atau hotel yang mendatangkan kendaraan bus diimbau menyediakan fasilitas tempat istirahat pengemudi.
![]() |
"Jadi bukan hanya tempat untuk ngopi dan nongkrong sopir, tetapi tempat untuk tidur pengemudi," kata Dirjen Budi.
Dirjen Budi berharap dengan ditambahnya rambu dan fasilitas keselamatan jalan serta escape road, kejadian kecelakaan bus di Tanjakan Aman tidak terulang kembali.
Pada kesempatan tersebut, turut hadir Direktur Pembinaan Keselamatan Perhubungan Darat Ahmad Yani, Ketua Komisi IV DPRD Jawa Barat Ali Hasan, Puslitbang Jalan dan Jembatan Kementerian PUPR, personel kepolisian, serta aparat desa setempat. (nwk/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini