Sidang gugatan tersebut digelar di Pengadilan Hubungan Industri (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Jalan Japati, Kota Bandung, Senin (12/2/2018). Sejumlah guru berpakaian putih ikut memenuhi area pengadilan. Sejak pagi, para guru sempat melakukan aksi didepan pintu masuk PHI. Guru membentangkan spanduk bertuliskan soal keadilan sembari bernyanyi dengan lirik bertema keadilan.
Setelah menunggu selama kurang lebih dua jam, hakim Waspin Simbolon yang memimpin terpaksa menunda persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kehadiran para guru ini, kata Mustakim, bukan hanya mengawal persidangan. Kehadiran mereka sekaligus memberikan kuasa kepada LBH Bandung. "Mereka datang sebagai suatu kebutuhan. Mereka ingin kejelasan, pingin tahu apa yang terjadi sebenarnya," tuturnya.
Baca juga: Di-PHK Sepihak, 116 Guru Gugat Pesantren Al Zaytun Indramayu
Sementara itu menurut Kuasa Hukum para guru dari LBH Bandung Hardiansyah menyatakan ditundanya sidang yang dipimpin majelis hakim Waspin Simbolon tersebut dikarenakan pihak tergugat dari Al Zaytun tidak menghadiri persidangan. Sehingga sidang perdana gugatan tersebut ditunda hingga 26 Februari 2018 mendatang.
"Tergugatnya belum hadir di sidang. Ketidakhadirannya belum ada konfirmasi alasannya," kata Hardiansyah.
Seperti diketahui, 116 guru Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Ma'had Al-Zaytun Indramayu mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Para guru pun menggugat pihak yayasan.
Dengan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, gugatan dilakukan guru Al-Zaytun ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Bandung pada Kamis (11/1). Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara No 11/ Pdt.Sus-PHI/ 2018/ PN.Bdg. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini