Di-PHK Sepihak, 116 Guru Gugat Pesantren Al Zaytun Indramayu

Di-PHK Sepihak, 116 Guru Gugat Pesantren Al Zaytun Indramayu

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 11 Jan 2018 17:23 WIB
Perwakilan guru dan tim LBH Bandung daftarkan gugatan ke PHI/Foto: Istimewa/Dokumentasi LBH Bandung
Bandung - Sebanyak 116 guru Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Ma'had Al-Zaytun Indramayu mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Para guru pun menggugat pihak yayasan.

Dengan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, gugatan dilakukan guru Al-Zaytun ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Bandung pada Kamis (11/1/2018) pagi tadi. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara No 11/ Pdt.Sus-PHI/ 2018/ PN.Bdg.

"Iya memang benar tadi kami mendaftarkan gugatan untuk yayasan Al-Zaytun," ujar Mustakim, salah seorang guru Al-Zaytun kepada detikcom via sambungan telepon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mustakim membenarkan adanya PHK yang dilakukan yayasan Al-Zaytun pimpinan Panji Gumilang itu. Surat keputusan (SK) PHK bernomor No 013/AZ-k/V-1438/II-2017 itu dikeluarkan pada bulan Februari 2017 dan ditujukan bagi 116 guru.

Bagi para guru, kata Mustakim, PHK tersebut dianggap sepihak. Sebab, para guru tidak menerima langsung SK tersebut melainkan mendapat informasi dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indramayu.

"Bagi kami ini sepihak. Kami tidak diberi suratnya. Malahan kami tahu dari kantor Kemenag Indramayu," katanya.

Setelah mendapatkan informasi terkait PHK itu, pihak guru sempat melakukan perundingan Bipartit dan Tripartit. Namun hasil perundingan berujung deadlock bahkan pihak yayasan sempat tidak menerima perundingan tersebut. Oleh karena itu, para guru menempuh jalan lain melalui meja hijau.

"Kita menuntut hak kami. Upah kami tidak dibayar selama ini," kata dia.

Mustakim menceritakan kasus tersebut diindikasi bermula dari kritikan para guru terhadap manajemen yayasan Al-Zaytun sejak November 2016. Kala itu, para guru mengusulkan perbaikan sistem manajemen pendidikan.

"Kira guru juga meminta agar yayasan transparan. Salah satunya terkait penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Karena yang kita temukan semula dana masuk ke rekening Madrasah Aliyah Al-Zaytun tetapi dipindahbukukan ke rekening pribadi A.S Panji Gumilang. Secara aturan kan tidak boleh," katanya.

Kritik tersebut berbuntut panjang. Sebab dalam berbagai kesempatan, Panji Gumilang, kata Mustakim, kerap melontarkan kata-kata tak pantas terhadap guru-guru yang mengkritisi. Dengan itikad baik, para guru sempat meminta klarifikaai terhadap Panji, namun inisiatif itu tak selamanya berbuah manis.

Puncaknya pada 6 Januari 2017 saat semester baru dimulai. Sebanyak 116 guru yang terdiri dari pengajar Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Tsanawiyah (Mts) dan beberapa dosen pengajar tidak boleh masuk ke dalam kampus.

"Kita dilarang masuk ke lingkungan kampus. Dihadang dengan pagar rantai dan puluhan petugas. Kita coba lagi datang pasa 9 Januari, tanggal 2,3 dan 6 Februark 2017 juga sama tidak boleh," tuturnya.

Hingga akhirnya, para guru menerima informasi bahwa mereka dinonaktifkan melalui SK PHK. Para guru heran, lantaran surat tidak diberikan langsung kepada para guru.

Kuasa hukum guru Al-Zaytun dari LBH Bandung, Hardiansyah mengatakan dalam gugatan ini para guru meminta hak-haknya. Terlebih soal upah yang tidak dibayarkan sejak permasalahan terjadi.

"Kalau untuk kembali lagi kayaknya temen-temen guru enggak mau lagi karena hubungan yang enggak baik kemudian enggak nyaman. Temen-temen guru minta haknya sesuai Undang-Undang ketenagakerjaan. Gaji tidak dibayarkan sejak Desember 2016 sampai sekarang. Bahkan sebelum Desember juga tidak dibayarkan. Totalnya 13 bulan," kata Hardiansyah via telepon genggamnya.

Usai mendaftarkan gugatan ini, kata Hardiansyah, kemungkinan jadwal sidang akan berlangsung pekan depan. LBH Bandung sendiri sudah siap menghadapi sidang tersebut.

"Kita persiapan pertama nanti dari jumlah kuasa hukum. Dalam surat kuasa ada 17 orang kuasa hukum," katanya.

(ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads