Dengan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, gugatan dilakukan guru Al-Zaytun ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Bandung pada Kamis (11/1/2018) pagi tadi. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara No 11/ Pdt.Sus-PHI/ 2018/ PN.Bdg.
"Iya memang benar tadi kami mendaftarkan gugatan untuk yayasan Al-Zaytun," ujar Mustakim, salah seorang guru Al-Zaytun kepada detikcom via sambungan telepon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi para guru, kata Mustakim, PHK tersebut dianggap sepihak. Sebab, para guru tidak menerima langsung SK tersebut melainkan mendapat informasi dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indramayu.
"Bagi kami ini sepihak. Kami tidak diberi suratnya. Malahan kami tahu dari kantor Kemenag Indramayu," katanya.
Setelah mendapatkan informasi terkait PHK itu, pihak guru sempat melakukan perundingan Bipartit dan Tripartit. Namun hasil perundingan berujung deadlock bahkan pihak yayasan sempat tidak menerima perundingan tersebut. Oleh karena itu, para guru menempuh jalan lain melalui meja hijau.
"Kita menuntut hak kami. Upah kami tidak dibayar selama ini," kata dia.
Mustakim menceritakan kasus tersebut diindikasi bermula dari kritikan para guru terhadap manajemen yayasan Al-Zaytun sejak November 2016. Kala itu, para guru mengusulkan perbaikan sistem manajemen pendidikan.
"Kira guru juga meminta agar yayasan transparan. Salah satunya terkait penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Karena yang kita temukan semula dana masuk ke rekening Madrasah Aliyah Al-Zaytun tetapi dipindahbukukan ke rekening pribadi A.S Panji Gumilang. Secara aturan kan tidak boleh," katanya.
Kritik tersebut berbuntut panjang. Sebab dalam berbagai kesempatan, Panji Gumilang, kata Mustakim, kerap melontarkan kata-kata tak pantas terhadap guru-guru yang mengkritisi. Dengan itikad baik, para guru sempat meminta klarifikaai terhadap Panji, namun inisiatif itu tak selamanya berbuah manis.
Puncaknya pada 6 Januari 2017 saat semester baru dimulai. Sebanyak 116 guru yang terdiri dari pengajar Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Tsanawiyah (Mts) dan beberapa dosen pengajar tidak boleh masuk ke dalam kampus.
"Kita dilarang masuk ke lingkungan kampus. Dihadang dengan pagar rantai dan puluhan petugas. Kita coba lagi datang pasa 9 Januari, tanggal 2,3 dan 6 Februark 2017 juga sama tidak boleh," tuturnya.
Hingga akhirnya, para guru menerima informasi bahwa mereka dinonaktifkan melalui SK PHK. Para guru heran, lantaran surat tidak diberikan langsung kepada para guru.
Kuasa hukum guru Al-Zaytun dari LBH Bandung, Hardiansyah mengatakan dalam gugatan ini para guru meminta hak-haknya. Terlebih soal upah yang tidak dibayarkan sejak permasalahan terjadi.
"Kalau untuk kembali lagi kayaknya temen-temen guru enggak mau lagi karena hubungan yang enggak baik kemudian enggak nyaman. Temen-temen guru minta haknya sesuai Undang-Undang ketenagakerjaan. Gaji tidak dibayarkan sejak Desember 2016 sampai sekarang. Bahkan sebelum Desember juga tidak dibayarkan. Totalnya 13 bulan," kata Hardiansyah via telepon genggamnya.
Usai mendaftarkan gugatan ini, kata Hardiansyah, kemungkinan jadwal sidang akan berlangsung pekan depan. LBH Bandung sendiri sudah siap menghadapi sidang tersebut.
"Kita persiapan pertama nanti dari jumlah kuasa hukum. Dalam surat kuasa ada 17 orang kuasa hukum," katanya.
(ern/ern)