Perangai CP melakoni bisnis sabu terdeteksi polisi. Personel Satnarkoba Polrestabes Bandung menyusun strategi guna menangkap sang bandar. Informasi kanan-kiri dikembangkan polisi.
Singkat cerita, CP masuk perangkap polisi yang menyamar menjadi pembeli. "Anggota bergerak undercover. Akhirnya tersangka kami tangkap," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Minggu (11/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang buktinya berupa dua paket besar sabu dan sebelas paket kecil seberat 37 gram dengan total empat ons," ujar Hendro.
![]() |
Kasatnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Haryo Tejo Wicaksono menyebut CP belum lama menjalankan bisnis gelap peredaran sabu. "Dia baru tiga bulan jualan sabu," ucapnya.
"Tiap bulannya, tersangka dapat menjual 300 gram sabu. Dia mengaku hanya mengedarkan sabu di Kota Bandung," kata Haryo menambahkan.
CP irit bicara kepada awak media soal praktik dagang sabu yang digeluti, termasuk siapa saja sasaran konsumennya. "Saya kerja wiraswasta," ucap CP singkat.
Tersangka CP langsung digiring polisi. Dia menunduk dengan wajah tertutup sebo.
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ucap Hendro menutup sesi wawancara. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini