KLHK Tutup Pabrik Tekstil di Bandung yang Tidak Punya IPAL

KLHK Tutup Pabrik Tekstil di Bandung yang Tidak Punya IPAL

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Jumat, 09 Feb 2018 13:28 WIB
KLHK menutup sementara aktifitas CV Sandangsari Bandung. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menutup sementara aktivitas CV Sandangsari Bandung. Pabrik tekstil itu tak memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) sehingga membuang limbah cair ke selokan yang bermuara ke Sungai Citarum.

Penutupan dilakukan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) KLHK bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung dan Komandan Sektor 22 Satgas Citarum Kolonel Rahman Taufik. Petugas memasang papan penutupan di depan pabrik yang beralamat di Jalan AH Nasution, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung, Jumat (9/2/2018).

"Penghentian sementara selama tiga puluh hari ke depan. Perusahaan harus menghentikan produksi dan diharuskan memperbaiki IPAL," ucap Kasubdit Sanksi Administrasi KLHK Turyawan Ardi usai penutupan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Turyawan mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan terkait adanya pembuangan limbah sembarangan yang diduga melebihi ambang batas. Bahkan, sambung dia, pabrik tersebut telah mendapat peringatan baik oleh DLH Provinsi mau pun tingkat kota.

"Bulan Oktober kita melakukan verifikasi pengawas lingkungan hidup. Kami melakukan sampling benar atau tidak, lalu limbahnya sesuai atau tidak. Hasilnya limbah ada empat parameter tidak memenuhi atau melebihi baku mutu seperti COD, BOD5, Tss dan PH. Kita sudah kasih teguran tertulis," tuturnya.

Selain itu, petugas juga menemukan pelanggaran lainnya. Izin pembangunan limbah cair perusahaan tersebut sudah habis. Lalu, kemasan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) kimia tidak dikelola secara baik.

"Lalu ada emisi cerobong asap yang tidak pernah dipantau. Tapi titik masalahnya di pengelolaan air limbah," kata Turyawan.

Baca juga: API Jabar Minta Pabrik Tekstil yang Tidak Punya IPAL Ditutup

Penutupan ini bersifat sementara selama 30 hari. Petugas memberikan waktu untuk perusahaan memperbaiki IPAL. Dengan kata lain, perusahaan tidak diperbolehkan melakukan produksi lantaran perlu ada IPAL terlebih dahulu.

"Mulai besok tidak boleh ada lagi air limbah. Perusahaan harus memperbaiki, nanti kita lihat," ujar Turyawan.

KLHKKLHK menutup sementara aktifitas CV Sandangsari Bandung. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Sementara itu di tempat yang sama, pemilik pabrik, Andreas meminta kompensasi kepada KLHK untuk tidak menutup pabriknya. Sebab pihaknya harus bertanggung jawab terhadap 500 karyawan serta pesanan dari orang lain.

"Karyawan 500 pekerja, kami harus edukasi mereka. Karena ini tiba-tiba. Kita ada order, nanti bisa kena penalti. Saya minta harapan kalau itu jangan hari ini deh. Kita berjanji akan memperbaiki," ucap Andreas.

Terkait IPAL, dia menyatakan pihaknya sudah memiliki lahan seluas 5.000 meter persegi di belakang pabrik. Namun, IPAL belum dibangun lantaran pihaknya menemukan beragam kendala di lapangan.

"Susahnya masyarakat sekitar meminta kompensasi yang tinggi. Masalah biaya tidak ada kendala, cuma kompensasi itu saja," kata Andreas. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads