API Jabar Minta Pabrik Tekstil yang Tidak Punya IPAL Ditutup

API Jabar Minta Pabrik Tekstil yang Tidak Punya IPAL Ditutup

Mukhlis Dinillah - detikNews
Senin, 29 Jan 2018 22:34 WIB
Situ Cisanti, Hulu Sungai Citarum/Foto: Muklis Dinillah
Bandung - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jabar menyambut baik temuan puluhan pabrik yang membuang limbah ke aliran Citarum. API meminta penegak hukum tak segan-segan menutup pabrik yang tak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)

Ketum API Jabar Ade Sudrajat mengapresiasi langkah Satgas Penataan Ekosistem Citarum dalam memonitor pengolahan limbah pabrik-pabrik di sepanjang aliran Citarum. Ia meminta pengawasan tersebut bisa berlangsung konsisten.

"Pertama saya menyambut baik pemerintah dan penegak hukum fokus terhadap hukum industri. Saya berharap ini berlangsung konsisten," kata Ade kepada detikcom di kawasan Jalan Riau, Kota Bandung, Senin (29/1/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengaku ada sembilan pabrik anggota API Jabar yang masuk dalam daftar pembuang limbah cair temuan Tim Survei Penataan Ekosistem Citarum. Meskipun, empat pabrik di antaranya menyangkal membuang limbah tersebut.

"Kalau industri pencelupan (tekstil) tidak punya IPAL baik anggota (API) atau bukan, harus ditutup kalau terbukti bersalah nantinya," tegas dia.

Ia menuturkan pihaknya meminta pabrik yang memiliki IPAL untuk mengikuti Proper (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Punya IPAL dibimbing diwajibkan ikut Proper. Pembinaan ini harus dilakukan sekarang dan tidak boleh dinanti-nanti," tutur Ade.

(avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads