Ketum API Jabar Ade Sudrajat mengapresiasi langkah Satgas Penataan Ekosistem Citarum dalam memonitor pengolahan limbah pabrik-pabrik di sepanjang aliran Citarum. Ia meminta pengawasan tersebut bisa berlangsung konsisten.
"Pertama saya menyambut baik pemerintah dan penegak hukum fokus terhadap hukum industri. Saya berharap ini berlangsung konsisten," kata Ade kepada detikcom di kawasan Jalan Riau, Kota Bandung, Senin (29/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau industri pencelupan (tekstil) tidak punya IPAL baik anggota (API) atau bukan, harus ditutup kalau terbukti bersalah nantinya," tegas dia.
Ia menuturkan pihaknya meminta pabrik yang memiliki IPAL untuk mengikuti Proper (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Punya IPAL dibimbing diwajibkan ikut Proper. Pembinaan ini harus dilakukan sekarang dan tidak boleh dinanti-nanti," tutur Ade.
(avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini