Pelaku yang juga seorang mahasiswa bernama Ikhlas Tatisina (26) itu ditangkap personel Dit Reskrimum Polda Jabar dibantu personel Dit Reskrimsus Polda Sulsel dan Dit Tipidsiber Bareskrim Mabes Polri. Ia ditangkap di kediamannya di Jalan Todopuli, Panakukang, Sulsel pada Kamis (8/2) pukul 17.00 WIB.
"Pelaku merupakan pengunggah dan penyebar video porno bocah dan lelaki Bandung," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana kepada detikcom via pesan singkat, Jumat (9/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil pendalaman, akhirnya pelaku dapat kita tangkap," kata dia.
Baca juga: Polisi Selidiki Video Porno Bocah Laki-laki dengan Perempuan Dewasa
Dari pengakuannya, Ikhlas mendapatkan video porno bocah-perempuan dewasa tersebut dari komunitas Facebook yang di dalamnya kebanyakan warga asing. Setelah video didapat, ia kemudian mengunggah ulang video itu di rumahnya.
"Pelaku memposting video porno 'kakak adik' bertemakan child pornography ke sejumlah akun media sosial sehingga menjadi viral dan ditonton khalayak ramai di media sosial," tuturnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop, dua ponsel, dua ekstrnal hardisk, kartu ATM dan memory card.
"Hasil pemeriksaan tersangka dan analisa laptop, upload dilakukan di wilayah hukum Polda Sulsel, sehingga untuk penanganan selanjutnya diserahkan kepada Dit Krimsus Polda Sulsel," ujar Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto saat dimintai keterangan via pesan singkat.
Baca juga: Klaim-klaim Mengejutkan Sutradara Video Porno Bocah-Perempuan (ern/ern)