Siang tadi, KPU Jabar menggelar pembahasan mengenai penggunaan dana kampanye bersama para tim pemenangan kampanye dari masing-masing pasangan calon. Dari hasil pembahasan tersebut disepakati batasan total penggunaan dana kampanye sebesar Rp 473,392 miliar.
"Total pembatasan pengeluaran dana kampanye bagi pasangan calon untuk Pilgub Jabar maksimal sebesar Rp 473 miliar," kata Komisioner KPU Jabar Agus Rustandi, di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Senin (5/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulai dari rapat umum, pembuatan bahan kampanye, pembuatan alat praga kampanye, jasa konsultan dan kegiatan kampanye lainnya. "Dari rumusan dalam PKPU dan hasil kesepakatan keluar angka batasannya sebesar Rp 473,392 miliar," katanya.
Agus melanjutkan, awalnya KPU menyodorkan batasan dana kampanye sebesar Rp 472,132 miliar. Namun tim pemenangan pasangan calon adanya penambahan kegiatan rapat umum dari dua kali menjadi tiga kali yang digelar di 27 kabupaten/kota.
Sehingga dengan adanya usulan tersebut, kata Agus, batasan anggaran maksimal dana kampanye dari Rp 472 bertambah Rp 1 miliar atau menjadi Rp 473 miliar. "Dan ini sudah kita sepakati. Nantinya akan dituangkan dalam sebuah keputusan yang nanti akan diterbitkan dalam satu dua hari ke depan," ucap Agus. (avi/avi)











































