Pelaku Selundupkan Sabu Rp 38 M Dalam Tabung Gas dan Sepatu

Pelaku Selundupkan Sabu Rp 38 M Dalam Tabung Gas dan Sepatu

Syahdan Alamsyah - detikNews
Jumat, 02 Feb 2018 17:35 WIB
Sindikat pelaku peredaran sabu. (Foto: Syahdan Alamsyah/detikcom)
Sukabumi - Penyelundupan narkotik jenis sabu senilai Rp 38 miliar dari Thailand yang dilakoni sindikat Bandung-Batam dibongkar Polda Jabar. Pelaku sengaja menyembunyikan sabu dengan berbagai cara agar tak terlacak.

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan para pelaku menyimpan sabu di dalam tabung gas elpiji yang dimodifikasi, drum oli hingga dalam sepatu khusus.

"Jadi jaringan ini saat akan mengirim sabu ke sejumlah propinsi mereka menyimpan paket sabunya di dalam sol sepatu. Nah ini tidak terdeteksi di airport dan sepatunya ini khusus," kata Agung di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (2/2/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dalam satu pasang sepatu bisa membawa satu kilogram barang haram tersebut. "Untung saja personel kita cukup jeli, mereka menyembunyikan sabu di tempat-tempat yang memang tidak mudah ditemukan," ucap Agung.

Tabung gas berukuran 12 kilogram tersebut sudah dimodifikasi pelaku. Bagian belakang telah dibuat lubang sedemikian rupa untuk menyimpan beberapa paket sabu ukuran besar.

Pelaku Selundupkan Sabu Rp 38 M Dalam Tabung Gas dan Sepatu Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto memperlihatkan tabung gas yang digunakan pelaku untuk menyelundupkan sabu. (Foto: Syahdan Alamsyah/detikcom)
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Enggar Pareanom menjelaskan sewaktu penggerebekan sebuah rumah di Batam, Kepulauan Riau, para pelaku menyembunyikan paket sabu di beberapa tempat.

"Delapan paket besar sabu tersimpan dalam drum bekas oli, 10 paket besar sabu dalam tabung gas elpiji dan 6 paket besar sabu di cor-coran dudukan kompor yang tersimpan di dapur," ujar Enggar.

Gagalnya peredaran narkoba tersebut, Enggar menyebut telah menyelamatkan sebanyak 127 ribu orang yang terjerat narkotik. "Asumsi narkoba 1 gram digunakan oleh 5 orang pengguna dikalikan 25 kilogram, kurang lebih ada 127 ribu orang pengguna yang kita jauhkan dari kebiasaan buruknya," tutur Enggar.

Ditnarkoba Polda Jabar menggagalkan peredaran narkotik jenis sabu seberat 25 kilogram senilai Rp 38 miliar. Bisnis gelap ini melibatkan sindikat pengedar narkoba asal Bandung-Batam. Polisi berhasil menangkap enam tersangka yaitu inisial Am (42), Ms (28), Sa alias Bro (35), Dah (36), Az alias Agam (36) dan MS alias Yin (24).

Terbongkarnya jaringan pengedar sabu antarnegara dan provinsi ini bermula dari pengembangan penyelidikan personel Ditnarkoba Polda Jabar. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads