"Kami mengutuk dengan keras penganiayaan ini dan kepada aparat penegak hukum (Kepolisian) agar mengusut sampai tuntas, dan menegakkan hukum secara adil dan transparan," ujar Ketua Majelis Penasehat PP Persis Maman Abdurrahman di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (2/1/2018).
Maman mengatakan Prawoto merupakan komandan Brigade PP Persis. Ia merupakan kader terbaik yang pernah dimiliki PP Persis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: Sosok Prawoto, Komandan Brigade Persis di Mata Tetangga
Meski dikabarkan pelaku mengalami gangguan jiwa, pihaknya menuntut agar aparat kepolisian memproses kasus tersebut secara tuntas.
"Kepada pejabat negara, diharapkan memproses hukum sesuai peraturan yang berlaku karena kami tidak rela, bukan hanya kami tapi warga Persis di seluruh dunia. Kami mohon tidak lepas dan dihukum seberat-beratnya," kata dia.
Asep menganiaya Komandan Brigade Persis pada Kamis (1/2) pagi pukul 07.00 WIB. Ia memukul bahkan mengejar Prawoto.
Akibat penganiayaan itu, Prawoto sempat dilarikan ke rumah sakit Santosa. Namun nyawanya tak tertolong pada pukul 16.00 WIB. Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaa berat, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (avi/avi)