Bos SBL travel Aom Juang Wibowo bersama stafnya, Ery Ramdan, diciduk Polda Jabar. Keduanya ditetapkan polisi menjadi tersangka kasus dugaan penipuan 12 ribu calon jemaah umrah. Dari 12 ribu jemaah, PT SBL meraup Rp 300 miliar. Polisi menduga uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi tersangka.
Sejumlah jemaah menyambangi Posko Pelayanan Jemaah SBL di Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Kamis (1/2/2018). Jemaah datang seorang diri atau berkelompok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dilakukan pendataan, para jemaah akhirnya mendapatkan kembali paspornya. Mereka lalu meninggalkan posko pelayanan tersebut.
Aisyah menjelaskan dirinya memang belum berangkat. Ia mendapat jadwal keberangkatan pada 19 Februari 2018 mendatang.
Kendati demikian, lantaran adanya dugaan penggelapan oleh bos SBL travel Aom Juang Wibowo, Aisyah mengaku akan mengambil uang yang sudah disetorkan.
"Gelisah saja setelah tahu. Sepertinya tidak akan dilanjutkan, mau refund saja," tutur warga Tamansari, Bandung ini.
Para jemaah umrah dari SBL diarahkan untuk datang ke Mapolda Jabar. Hal ini dilakukan setelah para jemaah menggeruduk kantor SBL yang beralamat di Jalan Dewi Sartika, Bandung pada Rabu (31/1) kemarin.
"Kepada bapak-bapak dan ibu-ibu yang terhormat kami dari jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar dengan ini kami sampaikan ke bapak dan ibu yang mungkin dan atau memiliki kepentingan terhadap PT Solusi Balad Lumampah kami mengimbau untuk datang ke kantor Polda Jabar di Ditreskrimsus," kata AKP Wisnu penyidik Polda Jabar saat berdialog dengan jemaah di kantor SBL kemarin. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini