Tertangkapnya empat penjual obat keras tersebut, inisial DTF alias Dede, El alias Elday, FJ dan S alias Simon, tidak lantas membuat polisi puas. Mereka masih melakukan perburuan dan pengungkapan kepada pelaku lainnya.
"Peredaran paket obat keras yang dijual ini berdasarkan analisis kami menjadi penyebab aksi-aksi kriminal atau kejahatan jalanan. Hampir 80 persen dipicu oleh obat-obatan ini," kata Susatyo di Makopolres Sukabumi Kota kepada detikcom, Jumat (26/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Susatyo, ketatnya pengawasan edar obat-obatan keras itu di wilayah Sukabumi membuat para pelaku memperoleh barang-barang tersebut dari jaringan mereka di Jakarta. Selain online, sistem cash on delivery (COD) diterapkan pelaku.
"Mereka mengaku mendapat obat-obat ini dari kenalannya Jakarta, ada juga yang membeli secara online. Ini pasti kita kejar, kita berlakukan sama seperti pada para pelaku Narkoba lainnya meskipun pasal yang dipakai mengacu pada undang-undang kesehatan," tuturnya.
Kalangan pelajar, preman jalanan hingga oknum sopir angkutan kota diduga sebagai pelanggan obat keras tersebut. "Setelah mengonsumsi mereka merasa jadi jagoan, berbuat onar, rusuh tawuran sampai aksi-aksi pencurian. Ini tentu tidak bisa kita biarkan, kita buru sampai ke akarnya," ujar Susatyo.
Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menciduk empat orang pemuda inisial DTF alias Dede, El alias Elday, FJ dan S alias Simon. Mereka kedapatan membawa ratusan butir pil terlarang jenis tramadol dan eximer. Polisi menyebut obat keras tersebut dijual bebas seharga Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini