Sukabumi - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menciduk empat orang pemuda inisial DTF alias Dede, El alias Elday, FJ dan S alias Simon. Mereka kedapatan membawa ratusan butir pil terlarang jenis tramadol dan eximer.
Polisi menyebut obat keras tersebut dijual bebas seharga Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu. Sasaran pemakaianya kalangan pelajar, preman hingga sopir angkutan kota.
"Mereka bikin paket-paket kecil, satu paket berisi tiga butir obat-obatan tersebut. Kita ungkap setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa diduga ada yang mengedarkan obat-obatan di wilayah Kecamatan Cisaat," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (26/1/2018).
 Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo memperlihatkan barang bukti obat terlarang. (Foto: Syahdan Alamsyah/detikcom) |
Susatyo menjelaskan dua pelaku ditangkap pada Jumat (12/1) saat akan mengedarkan paketnya, menyusul dua lainnya pada Kamis (18/1). Dari tangan Dede dan Elday polisi mengamankan sebanyak 328 butir tramadol dan dari tangan FJ dan Simon sebanyak 796 tramadol dan 588 eximer. Penyelidikan masih terus digelar karena polisi menduga masih ada jaringan yang menguasai pemasaran obat keras tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sudah mirip ekstasi kelas bawah, mereka jual per tiga butir karena komposisi sampai mabuk atau fly. Memang dosisnya menurut mereka segitu. Padahal hasil kordinasi kami dengan BNN maupun petugas kesehatan efek buruknya selalu mengintai jika mengkonsumsi di atas kadar penggunaan wajar," ujar Susatyo didampingi Kasatnarkoba AKP Maolana.
Keempat pelaku dijerat dengan UU Kesehatan/UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang ancaman hukumannya lebih lima tahun penjara. "Ini masih kita kejar terus, karena penggunanya preman, sopir hingga pelajar," ujar Susatyo.
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini