KPU Jabar: Bakal Calon Kepala Daerah Wajib Umumkan LHKPN

Pilgub Jabar 2018

KPU Jabar: Bakal Calon Kepala Daerah Wajib Umumkan LHKPN

Mochamad Solehudin - detikNews
Kamis, 25 Jan 2018 12:39 WIB
Foto: Ilustrasi Pilgub Jabar. (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Bandung - KPU Jabar telah menerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari setiap bakal calon kepala daerah di Pilgub Jabar 2018. LHKPN ini wajib diumumkan kepada publik oleh setiap bakal calon.

Komisioner KPU Jabar Endun Abdul Haq menjelaskan LHKPN yang diberikan para bakal calon kepada KPU berupa tanda terima laporan dari KPK saja. Saat ini, kata Endun, tim KPK tengah memverifikasi berkas laporan yang disampaikan oleh para bakal calon.

"Terkait LHKPN KPU akan cek, apa betul sudah menyampaikan kesana (KPK). Tanda terimanya sudah kita terima, nah oleh KPK akan diverifikasi laporan LHKPN ini," ucap Endun saat dihubungi Kamis (25/1/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bila proses verifikasi telah selesai, dia melanjutkan, KPK akan menyampaikan hasil laporannya kepada setiap bakal calon melalui KPU Jabar. Setelah itu para bakal calon kepala daerah yang maju di Pilgub Jabar wajib mengumumkan langsung hasil laporan tersebut.

"KPU Jabar akan memfasilitasi bersama KPU untuk mereka (para calon) untuk mengumumkan secara pribadi langsung," ucapnya.

Karena menurut PKPU Nomor 3/2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur setiap kandidat wajib mengumumkan LHKPN secara langsung. "Ini wajib diumumkan secara pribadi langsung," ujar Endun.

Dia menambahkan saat ini KPU Jabar masih menunggu hasil verifikasi LHKPN para bakal calon dari KPK. Bila verifikasi itu telah selesai, pihaknya akan segera memfasilitasi para bakal calon untuk mengumumkan laporan kekayaan kepada publik.

"Sekarang masih dalam verifikasi. Kita tunggu saja. Paling lambat sebelum masa kampanye sudah diumumkan," kata Endun. (bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads