Komisioner KPU Jabar Endun Abdul Haq menjelaskan LHKPN yang diberikan para bakal calon kepada KPU berupa tanda terima laporan dari KPK saja. Saat ini, kata Endun, tim KPK tengah memverifikasi berkas laporan yang disampaikan oleh para bakal calon.
"Terkait LHKPN KPU akan cek, apa betul sudah menyampaikan kesana (KPK). Tanda terimanya sudah kita terima, nah oleh KPK akan diverifikasi laporan LHKPN ini," ucap Endun saat dihubungi Kamis (25/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPU Jabar akan memfasilitasi bersama KPU untuk mereka (para calon) untuk mengumumkan secara pribadi langsung," ucapnya.
Karena menurut PKPU Nomor 3/2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur setiap kandidat wajib mengumumkan LHKPN secara langsung. "Ini wajib diumumkan secara pribadi langsung," ujar Endun.
Dia menambahkan saat ini KPU Jabar masih menunggu hasil verifikasi LHKPN para bakal calon dari KPK. Bila verifikasi itu telah selesai, pihaknya akan segera memfasilitasi para bakal calon untuk mengumumkan laporan kekayaan kepada publik.
"Sekarang masih dalam verifikasi. Kita tunggu saja. Paling lambat sebelum masa kampanye sudah diumumkan," kata Endun. (bbn/bbn)











































