Cemburu Picu Pelaku Buang Jasad Teman ke Jurang Tasikmalaya

Cemburu Picu Pelaku Buang Jasad Teman ke Jurang Tasikmalaya

Deden Rahadian - detikNews
Rabu, 24 Jan 2018 15:37 WIB
Kapolres Kabupaten Tasikmalaya AKBP Anton Sujarwo dan Kasatreskrim AKP Pribadi Atma saat ekspose pelaku pembunuhan (kaus kuning). (Foto: Deden Rahadian/detikcom)
Tasikmalaya - Deden Permana (32) bertekuk lutut di hadapan polisi yang menangkapnya di kawasan Depok, Selasa (23/1) malam. Ia mengakui membunuh teman, Geni (32), lalu membuang jasad ke jurang di kawasan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Motif pembunuhan ini dipicu cemburu pelaku terhadap korban.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, Deden menuding korban menyelingkuhi istrinya. Deden terbakar amarah setelah mengetahui ponsel istrinya ada pesan teks singkat yang diduga dikirim oleh Geni.

"Motifnya cemburu. Korban SMS istrinya pelaku. Korban dan pelaku ini rekan kerja. Jadi sudah lama kenal juga dengan istrinya. Ya ini cinta segitiga," kata Kapolres Kabupaten Tasikmalaya AKBP Anton Sujarwo di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (24/1/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Polisi Tangkap Pembunuh Pria yang Terkapar di Jurang Tasikmalaya

Aksi pembunuhan tersebut terjadi Minggu (14/1) jelang tengah malam. Deden meminta Geni mengantarnya ke Pameungpeuk untuk menemui dukun. Keduanya yang bekerja penyalur TKW berangkat menggunakan mobil. Ikut juga seorang teman Deden.

"Mereka awalnya mencari 'orang pintar' dulu, ke mudian di tengah jalan dia (pelaku) tunjukan SMS korban yang dikirim kepada istri pelaku. Istri pesan itu korban meminta ceraikan plaku. Sehingga dia terlibat percekcokan sehingga terjadi pembunuhan," ucap Anton.

Deden menghabisi nyawa Geni menggunakan kapak. Wajah dan kepala korban berkali-kali dihantam kapak hingga tewas.

Melihat Geni tak bernyawa. Pelaku mengeluarkan tubuh Geni lalu membuangnya ke jurang. Mayat Geni yang terkapar ditemukan warga pada Senin (15/1).

Polisi menangkap Dede di Depok. Istri pelaku juga ikut diminta keterangan berkaitan perkara ini.

Deden mengakui perbuatannya tersebut. "Dia (korban) suruh minta istri saya cerai. Terus istri saya kawin sama dia (korban)," ucap Deden singkat.

Kasatreskrim Polres Kabupaten Tasikmalaya AKP Pribadi Atma menyebut pelaku dijerat Pasal 340 atau Pasal 338 dan atau Pasal 365 KUHPidana. "Ancaman hukumannya penjara seumur hidup," kata Pribadi. (bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads