Insiden tersebut berlangsung di rumahnya di Kampung Cicadas, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang pada Rabu (17/1) lalu. Sang ibu MB (30) tega menganiaya anak tirinya FS yang masih berusia 7 tahun.
"Ibunya ini menganiaya anak tirinya. Anaknya mengalami luka-luka di tubuhnya," ungkap Kapolres Subang AKBP M Joni kepada detikcom via sambungan telepon, Minggu (21/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengakuannya karena anaknya nakal. Tapi saat kita periksa tetangganya enggak nakal tuh. Anaknya biasa-biasa saja," tuturnya.
Usai menganiaya anak tirinya, MB sempat kabur hingga polisi menetapkan status daftar pencarian orang (DPO). Beberapa hari dilakukan pencarian, polisi akhirnya menangkap MB di kawasan Cikole, Lembang, Bandung Barat pada Jumat (19/1) lalu.
Polisi menjerat MB dengan Pasal 80 ayat 1 Jo 76c UU nomor 35 tahun 2014 dan atau Pasal 44 UU RI No. 23 ahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman hukuman di atas 7 tahun bui.
"Saat ini tersangka sudah kita amankan dan ditahan di rutan Polsek Sagalaherang," kata Joni. (ern/err)