Sanksi hukuman kebiri diatur dalam Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Undanng-Undang nomor 17 tahun 2016 sudah dikeluarkan akhir bulan Desember kemarin. Untuk mekanisme juknis (petunjuk teknis) sudah dibuat, sudah final dan sudah dikirim ke presiden untuk ditanda tangani," ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembisa di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Senin (15/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia akan menjalani pidana pokok 15 atau 20 tahun. Setelah itu baru disuntik kebiri," tuturnya.
Yohana menambahkan hukuman ini memang perlu dilakukan. Apalagi mengingat saat ini beberapa kasus kekerasan seksual terhadap anak terungkap. "Setuju," kata Yohana. (ern/ern)