Cerita tentang Ato kemudian menyebar di media sosial. Sejumlah pengguna jalan yang kebetulan melintas melihat Ato terkapar di pinggir jalan kemudian mempostingnya. Bahkan sejumlah media lokal sempat memberitakan kisah tentang pengakuan Ato jadi korban begal tersebut.
Polisi heran, Ato tidak membuat laporan. Polisi pun menelusuri informasi ini. "Yang bersangkutan mengaku kehilangan tas berisikan bon tagihan pulsa dan uang sejumlah Rp 3 juta. Kemudian kita gelar penyelidikan ternyata faktanya tidak seperti itu, "kata Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi, melalui sambungan telepon kepada detikcom, Kamis (11/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban sesungguhnya tidak pernah menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Begal) akan tetapi korban memberikan keterangan tersebut kepada pihak kepolisian agar dapat terlepas dari permasalahan dirinya telah menggelapkan uang setoran pulsa sebesar Rp 1,3 juta kepada pemilik konter tempat dirinya bekerja," lanjut Nasriadi.
Karena perbuatannya Ato terancam dijerat pasal laporan tindak pidana palsu pasal 220 KHUPidana. "Informasi pembegalan yang diberikan pelaku ini palsu, kemudian memantik isu liar di media sosial. Saya meminta warganet untuk tidak langsung mempercayai informasi yang belum ada kejelasannya," pungkas Nasriadi. (ern/ern)











































