Pendaftaran untuk calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gububernur (Cawagub) Jabar dibuka dari tanggal 8 - 10 Januari 2018. Hari pertama pendaftaran kemungkinan besar tidak ada paslon yang mendaftar.
"Pendukungnya paling banyak 100 orang. Kalau lebih dari 100 orang, berarti ada sebagian rombongan yang berada di luar," kata Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat kepada wartawan di kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Senin (8/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kalau sudah sampai di aula, kami akan menanyakan kepada paslon apakah sudah siap dengan berkas atau belum. Kalau sudah siap dengan berkas berarti paslon beserta ketua dan sekretaris parpol pengusung itu pindah duduk ke kursi persis di depan ketua KPU Jabar," jelas dia.
Dia menjelaskan paslon harus menyerahkan sejumlah berkas pencalonan mulai dari persetujuan dari DPP, pernyataan koalisi partai dan pernyataan bersama antara paslon dan parpol pengusung.
"Yang terakhir formulir parpol yaitu surat pernyataan kesesuaian antara visi misi program kerja paslon dengan RPJB provinsi Jabar," ungkap Yayat.
Menurutnya KPU Jabar akan memberikan keleluasaan kepada paslon yang berkas pencalonannya kurang. Namun, sambung dia, kesempatan itu diberikan setelah KPU Jabar memverifikasi berkas paslon.
"Nanti kita verifikasi 7 hari kita beritahukan kekurangannya harus diperbaiki 3 hari setelah verifikasi berkas," kata Yayat. (avi/avi)