Pantauan detikcom, penyegelan itu dilakukan petugas gabungan terdiri anggota Satpol PP Kabupaten Bandung, TNI dan Polisi. Belasan bilik karaoke yang berada di rumah makan itu disegel. Sementara rumah makannya masih diperbolehkan beroperasi.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bandung Agus Maulana mengatakan rumah makan tersebut telah menyalahi izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satpol PP telah melakukan koordinasi, observasi dan mengumpulkan bahan pendalaman yang menguatkan kepada pelanggaran izin yang diberikan.
"Ini bukan sekedar rumah makan, kita bisa lihat bersama ada ruangan-ruangan yang dijadikan untuk karaoke, itu pelanggarannya," ungkapnya.
Selain pelanggaran izin, ditemukan sejumlah botol minuman alkohol. "Setelah kita klarifikasi kepada pengelola, itu bukan disediakan oleh pengelola melainkan dibawakan oleh pengunjung," tambahnya.
Menurutnya segel akan kembali dibuka setelah pengelola mengembalikan fungsi rumah makan sesuai izin yang sudah diberikan. "Tempat ini akan kembali kepada izin semula rumah makan saja, tanpa karaoke atau (pengelola) mengajukan ijin lain," ujar Agus. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini