"Kan tadi pada denger sendiri bagaimana, nggak ada apa-apa," singkat Muraz kepada sejumlah awak media yang menyodorkan berbagai pertanyaan seputar kehadirannya sebagai saksi. Meski beberapa wartawan sempat menyebut jika sidang berlangsung tertutup, tanpa ada keterangan lanjut Muraz langsung menaiki kendaraan dinasnya dan pergi berlalu.
Baca juga: Walikota Jadi Saksi, Sidang Penggelapan Pasar di Sukabumi Tertutup
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tolong di luar saja, jangan sampai masuk ke dalam," tegas seorang pegawai pengadilan menghadang langkah sejumlah media. Awak media hanya diperbolehkan untuk mendengarkan jalannya persidangan dari luar.
Hanafie dicecar sejumlah pertanyaan oleh majelis hakim. Dia diminta untuk menjelaskan ikhwal investasi bodong PT AKA dan langkah pemerintah usai pembangunan Pasar Pelita yang akhirnya menemui jalan buntu.
Hanafie terlihat tenang menjawab setiap pertanyaan yang di alamatkan kepadanya. "Kita lakukan evaluasi terhadap apa yang dilakukan PT AKA seperti memberi laporan ke walikota. Lalu pemerintah memberikan teguran pada PT AKA. Setelah diberi teguran, tidak ada respon apapun dari pihak PT AKA," jelas Hanafie seraya sesekali melihat catatan yang dibawanya.
Terkait adanya permintaan uang muka kepada pedagang, Hanafie mengaku awalnya tidak mengetahui hal tersebut. Ia baru tahu setelah ada laporan yang masuk ke Pemkot Sukabumi. (ern/ern)